8 Daerah di Sumut Sepakat Hibahkan Dana TKD Rp 260 Miliar untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) melalui sistem e-court.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini mengklaim adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima dan pencalonan Gibran dinyatakan sah.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid. PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Alasan PenolakanJuru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penolakan gugatan adalah karakteristik sengketa hukum yang terkait dengan proses pemilu. Ia merujuk pada Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
“Gugatan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum dan bukan termasuk sengketa hasil pemilu,” ungkap Irvan. Meski demikian, pihak PDIP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Respons PDIPKetua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang telah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, PDIP berupaya untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.
“Gugatan ini bertujuan agar MPR mempertimbangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Gayus. Dia menegaskan bahwa PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik mengenai pelanggaran yang terjadi dalam penetapan Gibran.
Pelantikan Presiden dan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dalam periode kepemimpinan mereka, telah dilakukan pembentukan kabinet yang dinamakan Kabinet Merah Putih, di mana sejumlah menteri dan wakil menteri telah dilantik untuk mendukung program pemerintah.
Dengan ditolaknya gugatan PDIP, proses pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran diperkirakan akan berjalan tanpa adanya hambatan hukum terkait pencalonan cawapres tersebut.
Keputusan PTUN Jakarta ini menunjukkan bahwa sengketa proses pemilu perlu ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai lembaga peradilan, PTUN berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia. Sementara itu, PDIP memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan ini.
(N/014)
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL