Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, apabila seseorang lupa atau sengaja tidak membacanya, salatnya tetap sah dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila imam atau orang yang salat sendirian tidak membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, atau hanya membaca satu ayat yang sangat pendek, maka dianjurkan bahkan diwajibkan melakukan sujud sahwi sebagai penyempurna salat.
Mazhab Maliki
Sementara itu, ulama Maliki memandang bahwa apabila seseorang lupa membaca surat pendek, ia telah meninggalkan salah satu sunnah muakkad.
Karena itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga mengenal sujud sahwi sebagai penyempurna salat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, bergantung pada sebab yang melatarbelakanginya.
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?
Rasulullah SAW menjelaskan tata cara sujud sahwi dalam sebuah hadis:
"Apabila seseorang di antara kalian ragu-ragu dalam salatnya, tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga rakaat ataukah empat rakaat? Maka singkirkan yang diragukan dan lanjutkanlah salat sesuai jumlah rakaat yang diyakini. Kemudian hendaklah dia sujud dua kali di akhir salat, sebelum salam." (HR Bukhari)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.