Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Membaca surat pendek setelah Surah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua merupakan amalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam pelaksanaan salat.
Meski demikian, tidak sedikit umat Islam yang lupa atau sengaja tidak membacanya karena menganggap Al-Fatihah saja sudah cukup.
Lantas, apakah salat tetap sah jika tidak membaca surat pendek setelah Al-Fatihah?
Baca Juga:
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya membaca Al-Fatihah dalam salat.
"Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca surat Al Fatihah." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun salat.
Sementara itu, membaca surat pendek setelah Al-Fatihah memiliki kedudukan yang berbeda menurut para ulama.
Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa orang yang salat sendirian (munfarid) membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Adapun makmum mengikuti ketentuan sesuai keadaan salat berjamaah dan mendengarkan bacaan imam pada salat yang dikeraskan bacaannya.
Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum lupa membaca surat pendek setelah Al-Fatihah.
Mazhab Syafi'i
Menurut ulama Syafi'iyah, membaca surat pendek setelah Al-Fatihah merupakan sunnah.
Karena itu, apabila seseorang lupa atau sengaja tidak membacanya, salatnya tetap sah dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila imam atau orang yang salat sendirian tidak membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, atau hanya membaca satu ayat yang sangat pendek, maka dianjurkan bahkan diwajibkan melakukan sujud sahwi sebagai penyempurna salat.
Mazhab Maliki
Sementara itu, ulama Maliki memandang bahwa apabila seseorang lupa membaca surat pendek, ia telah meninggalkan salah satu sunnah muakkad.
Karena itu, disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga mengenal sujud sahwi sebagai penyempurna salat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, bergantung pada sebab yang melatarbelakanginya.
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?
Rasulullah SAW menjelaskan tata cara sujud sahwi dalam sebuah hadis:
"Apabila seseorang di antara kalian ragu-ragu dalam salatnya, tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakannya, tiga rakaat ataukah empat rakaat? Maka singkirkan yang diragukan dan lanjutkanlah salat sesuai jumlah rakaat yang diyakini. Kemudian hendaklah dia sujud dua kali di akhir salat, sebelum salam." (HR Bukhari)
Secara umum, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana sujud dalam salat.
Namun, waktu pelaksanaannya berbeda menurut pendapat masing-masing mazhab.
Dalam mazhab Syafi'i, sujud sahwi dilakukan setelah membaca tasyahud dan shalawat, sebelum salam.
Sementara mazhab Hanafi melaksanakannya setelah tasyahud dan satu kali salam ke arah kanan.
Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki ketentuan masing-masing terkait waktu pelaksanaannya.
Bacaan Sujud Sahwi
Saat melaksanakan sujud sahwi, umat Islam dapat membaca doa sebagaimana bacaan sujud dalam salat.
Doa pertama:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Subhāna Rabbiyal-A'lā.
Artinya:
"Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi."
Selain itu, terdapat bacaan lain yang juga dikenal dalam sebagian kitab fikih.
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
Mayoritas ulama sepakat bahwa membaca surat pendek setelah Al-Fatihah bukan termasuk rukun salat.
Artinya, jika seseorang lupa membacanya, salatnya tetap sah.
Perbedaannya terletak pada apakah dianjurkan melakukan sujud sahwi atau tidak, sesuai dengan pendapat masing-masing mazhab.
Karena itu, bagi umat Islam yang mengalami kondisi tersebut, memahami perbedaan pendapat ulama dapat membantu menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa mengabaikan tuntunan fikih yang berlaku.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.