Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA - Dalam pelaksanaan sholat berjemaah, seorang imam umumnya mengeraskan suara bacaan surah pada dua rakaat pertama. Namun, pemandangan berbeda akan ditemui saat sholat Zuhur dan Asar.
Kedua ibadah wajib ini dikenal dilakukan dengan bacaan senyap (sirr), sangat bertolak belakang dengan sholat Maghrib, Isya, dan Subuh yang bacaannya terdengar lantang (jahr).
Lantas, mengapa imam tidak bersuara keras saat memimpin sholat Zuhur dan Asar? Berikut beberapa alasan yang mendasarinya.Baca Juga:
1. Meneladani Sunnah Rasulullah SAW
Alasan utama bacaan sholat Zuhur dan Asar dibaca lirih atau tanpa suara keras adalah untuk mengikuti petunjuk dan anjuran Nabi Muhammad SAW.
Dalam buku Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan bacaan Al-Fatihah dan surah pendek pada sholat Zuhur serta Asar dilakukan secara pelan (sirr). Rasulullah SAW juga melirihkan suara pada rakaat terakhir sholat Maghrib serta rakaat ketiga dan keempat pada sholat Isya.
Kesepakatan (ijma) para ulama mengenai tata cara ini merujuk pada berbagai hadis dan atsar. Salah satunya adalah riwayat dari Abu Ma'mar Abdullah bin Sakhbarah yang pernah bertanya kepada sahabat Khabbab bin Arats:
"Kami bertanya kepada Khabbab, 'Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Zuhur dan Asar?' Dia menjawab, 'Benar.' Kami bertanya lagi, 'Dengan apa kalian mengetahui hal itu?' Dia menjawab, 'Dengan gerakan jenggotnya.'" (HR Bukhari)
Tata cara ini menjadi pegangan umat Islam sesuai dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" (HR Bukhari dan ad-Darimi).
2. Pelaksanaan di Waktu Sibuk dan Riuh Suasana Siang
Mengutip informasi dari laman NU Online, kitab I'anah at-Thalibin menerangkan bahwa bacaan sholat Zuhur dan Asar dilirihkan karena kedua sholat tersebut ditunaikan pada siang hari. Siang hari merupakan masa-masa sibuk ketika banyak manusia berkumpul, sehingga suasana dinilai kurang nyaman untuk bermunajat secara terbuka.
Sebaliknya, sholat pada waktu Maghrib, Isya, dan Subuh dilaksanakan saat malam dan fajar tiba, waktu-waktu yang tepat untuk menyepi (khalwat). Pada saat itulah imam dianjurkan mengeraskan suara guna meresapi nikmatnya bermunajat kepada Allah SWT.
Anjuran mengeraskan suara dikhususkan pada dua rakaat pertama karena pada rakaat-rakaat awal itulah semangat orang yang sholat sedang berada di puncaknya.
Bagaimana Jika Imam Lupa dan Mengeraskan Suara?
Bagaimana hukumnya jika imam tidak sengaja mengeraskan suara saat sholat Zuhur atau Asar?
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA