BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Adelia Syafitri - Senin, 07 September 2026 07:57 WIB
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga bagian dari syariat.

Karena itu, pelaksanaannya memiliki sejumlah rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dinilai sah.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai pernikahan seorang perempuan tanpa kehadiran atau tanpa persetujuan ayah kandung sebagai wali.

Baca Juga:

Lantas, bagaimana hukum pernikahan tersebut?

Dalam Islam, menikah merupakan salah satu ibadah.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk menikah.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)

Pernikahan juga menjadi salah satu jalan untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.

Namun, agar akad pernikahan sah, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam pandangan mayoritas ulama, wali merupakan salah satu unsur penting dalam akad pernikahan seorang perempuan.

Karena itu, seorang perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen
Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga
Pria di Aceh Pinjam Motor Teman Alasan Ambil Paket, Malah Digadaikan Rp6 Juta
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru