BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Ilegal, Minta Presiden Jokowi Intervensi

BITVonline.com - Senin, 16 September 2024 07:07 WIB
Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Ilegal, Minta Presiden Jokowi Intervensi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru. Dalam surat tersebut, Arsjad Rasjid menyebutkan bahwa Munaslub yang berlangsung pada 14 September 2024 dianggap ilegal dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Surat yang disampaikan pada 15 September 2024 dengan nomor 1757/DP/IX/2024, berisi permohonan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kadin Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Dalam surat tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Munaslub yang mengeluarkan dirinya dari jabatan dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai penggantinya telah dilakukan dengan cara yang tidak sah.

Pelanggaran AD/ART Kadin

Arsjad Rasjid menguraikan empat pelanggaran utama yang terjadi dalam Munaslub tersebut. Pertama, Kadin Indonesia yang dipimpin olehnya tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa mengenai pelanggaran AD/ART. Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan Munaslub.

Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa yang meminta penyelenggaraan Munaslub. Sesuai dengan AD/ART, Munaslub seharusnya dilaksanakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa yang hadir di musyawarah terakhir. Namun, tidak ada bukti rapat semacam itu yang dilaksanakan.

Ketiga, Arsjad Rasjid menyoroti kurangnya kehadiran peserta sah dalam Munaslub. Hanya sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari total 35 yang ada dan 25 Anggota Luar Biasa dari total 221 anggota yang terdaftar yang hadir. Jumlah kehadiran ini jauh dari syarat minimal yang diatur dalam AD/ART untuk sahnya pelaksanaan Munaslub.

Keempat, pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia, yang lebih lanjut mengukuhkan ketidakabsahan proses tersebut.

Permohonan kepada Presiden Jokowi

Dalam suratnya, Arsjad Rasjid meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART Kadin. Dia berharap pemerintah dapat memberikan arahan dan pembinaan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah adanya dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi.

Arsjad juga menyatakan kesiapan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas lebih rinci mengenai permasalahan ini. “Kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Saat berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Presiden Jokowi maupun dari Anindya Bakrie terkait surat dari Arsjad Rasjid. Namun, langkah ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kepemimpinan Kadin Indonesia, terutama mengingat peran Kadin sebagai salah satu mitra strategis dalam pengembangan ekonomi nasional.

Proses hukum dan administratif selanjutnya akan menentukan bagaimana isu ini akan diselesaikan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru