Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
BITVONLINE.COM –Kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan, dengan banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam membayar gaji karyawan tepat waktu dan terpaksa gulung tikar atau menjual aset. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa iklim usaha yang buruk menjadi faktor utama di balik krisis ini.
Menurut Khoiri, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal 31,8% dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gapasdap, ASDP, serta perwakilan konsumen dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kondisi ini diperburuk oleh lonjakan nilai tukar dolar yang kini mencapai lebih dari Rp16.000 per USD, sementara tarif dihitung berdasarkan nilai kurs dolar sebesar Rp13.391 per USD pada tahun 2019.
Selain itu, 70% komponen biaya angkutan penyeberangan dipengaruhi oleh kurs dolar, termasuk biaya perawatan, suku cadang, doking, dan alat-alat keselamatan. Dengan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang terus berlanjut, pengusaha semakin terjepit dalam menutup biaya operasional, terutama dengan rata-rata hari operasi kapal yang hanya mencapai 30% hingga 40% setiap bulan akibat kurangnya dermaga di lintas penyeberangan komersial.
Gapasdap mengajukan permohonan mendesak kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan secara bertahap hingga 15%. Khoiri menggarisbawahi pentingnya penyesuaian tarif ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa. Jika penyesuaian tarif membutuhkan waktu, Gapasdap meminta pemerintah memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP dan pengurangan biaya kepelabuhanan, serupa dengan kebijakan yang diterapkan untuk angkutan udara.
Khoiri menyoroti ketidakadilan dalam perhatian pemerintah terhadap sektor angkutan udara, yang menikmati berbagai pengurangan biaya seperti avtur, spare part, dan landing fee, sementara angkutan penyeberangan, yang beroperasi secara penuh 24 jam dan melayani segmen pengguna dari berbagai kelas, belum mendapatkan perhatian serupa.
Gapasdap berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ini dan memberikan dukungan yang diperlukan agar angkutan penyeberangan tetap berfungsi sebagai infrastruktur jembatan vital dan alat transportasi utama di Indonesia.
(N/014)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL