BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Rumusan Melemahkan Profesi dalam RUU KUHAP

Justin Nova - Jumat, 21 Maret 2025 14:53 WIB
Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Rumusan Melemahkan Profesi dalam RUU KUHAP
Kantor DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan memerlukan advokat sebagai pengawas yang setara," tegas mereka, sambil menambahkan bahwa advokat tetap harus tunduk pada kode etik profesi dan tidak boleh bertindak tendensius atau menghina badan peradilan.

(bs/n14)

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP Lewat Forum “KPK Mendengar”
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP
RUU KUHAP Dinilai Hambat OTT, Anggota DPR Soedeson Tandra: "Tidak Sama Sekali"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru