BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Rumusan Melemahkan Profesi dalam RUU KUHAP

Justin Nova - Jumat, 21 Maret 2025 14:53 WIB
Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Rumusan Melemahkan Profesi dalam RUU KUHAP
Kantor DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengajukan protes keras terhadap rumusan yang dianggap melemahkan profesi mereka dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghapus Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komunitas, antara lain Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, dan Prayogo Laksono, yang melalui surat tertulis menyampaikan protes kepada DPR pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:

"Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum terkait permasalahan kliennya merupakan bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.

Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pengadilan karena advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk terselenggaranya peradilan yang adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.

Baca Juga:

Lebih lanjut, mereka juga menilai pelarangan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat seorang advokat telah disumpah untuk menegakkan hukum, namun dibatasi untuk berbicara terkait perkara yang dihadapi.

"Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.

Menghalangi advokat berbicara berarti menghambat upaya penegakan supremasi hukum," tambah mereka.

Komunitas ini juga menekankan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berhubungan erat dengan masyarakat dan media.

Jika advokat dibungkam, mereka khawatir akan terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan selama proses peradilan berlangsung.

"Pelarangan ini merendahkan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile," kata mereka, seraya menuntut agar rumusan tersebut segera dihapus dari RUU KUHAP.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan yang adil, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan bahwa profesi advokat berfungsi untuk mengawasi berjalannya proses peradilan dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

"Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan memerlukan advokat sebagai pengawas yang setara," tegas mereka, sambil menambahkan bahwa advokat tetap harus tunduk pada kode etik profesi dan tidak boleh bertindak tendensius atau menghina badan peradilan.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
KPK Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP Lewat Forum “KPK Mendengar”
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP
RUU KUHAP Dinilai Hambat OTT, Anggota DPR Soedeson Tandra: "Tidak Sama Sekali"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru