
Kemendagri Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tindak Pemerasan Ormas Petir
PEKANBARU Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemer
Hukum dan KriminalJAKARTA -Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengajukan protes keras terhadap rumusan yang dianggap melemahkan profesi mereka dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghapus Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komunitas, antara lain Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata, dan Prayogo Laksono, yang melalui surat tertulis menyampaikan protes kepada DPR pada Jumat (21/3/2025).
"Pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum terkait permasalahan kliennya merupakan bentuk pengekangan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.
Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pengadilan karena advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sangat diperlukan untuk terselenggaranya peradilan yang adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.
Lebih lanjut, mereka juga menilai pelarangan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat seorang advokat telah disumpah untuk menegakkan hukum, namun dibatasi untuk berbicara terkait perkara yang dihadapi.
"Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya.
Menghalangi advokat berbicara berarti menghambat upaya penegakan supremasi hukum," tambah mereka.
Komunitas ini juga menekankan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berhubungan erat dengan masyarakat dan media.
Jika advokat dibungkam, mereka khawatir akan terjadi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan selama proses peradilan berlangsung.
"Pelarangan ini merendahkan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile," kata mereka, seraya menuntut agar rumusan tersebut segera dihapus dari RUU KUHAP.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan yang adil, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menegaskan bahwa profesi advokat berfungsi untuk mengawasi berjalannya proses peradilan dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
"Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan memerlukan advokat sebagai pengawas yang setara," tegas mereka, sambil menambahkan bahwa advokat tetap harus tunduk pada kode etik profesi dan tidak boleh bertindak tendensius atau menghina badan peradilan.
(bs/n14)
PEKANBARU Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemer
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke74 Humas Polri tahun 2025, Polda Aceh menggelar serangkaian kegiatan yang mengajak part
PemerintahanBATU BARA Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Mekar Baru memperkenalkan produk hasil olahan tanaman bunga
PemerintahanJAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan optimisme terhadap target penciptaan 19 juta lapangan kerja yang dicanangkan Wakil
PemerintahanJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya atas lambatnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
PolitikBINJAI Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar evaluasi program tahun 202
PemerintahanBANTEN Kontingen Paramotor Aceh mencatat sejarah gemilang dengan menyabet gelar Juara Umum pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Paramotor
OlahragaTANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi meluncurkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis u
PemerintahanDENPASAR Universitas Udayana (Unud) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) un
PeristiwaJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) ke9 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2
Pemerintahan