BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

IHSG Anjlok, Airlangga Hartarto Pertimbangkan Tinjau Kebijakan Trading Halt

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 17:51 WIB
154 view
IHSG Anjlok, Airlangga Hartarto Pertimbangkan Tinjau Kebijakan Trading Halt
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana untuk meninjau kembali aturan penghentian sementara (trading halt) yang diterapkan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ketika terjadi penurunan lebih dari 5%.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga:

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan trading halt yang diberlakukan ketika IHSG turun lebih dari 5% merupakan regulasi yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19, dan saat ini perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan relevansi aturan tersebut dalam kondisi pasar yang berbeda.

"Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Meskipun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tinjauan kembali aturan ini, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan suspensi perdagangan saham ini bisa dipertimbangkan kembali.

Pada hari yang sama, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan signifikan.

IHSG sempat mengalami penghentian sementara (trading halt) setelah anjlok lebih dari 5% pada sesi I.

Setelah perdagangan dilanjutkan, IHSG kembali mengalami penurunan hingga mencapai 7% dan ditutup pada level 6.223,39, turun 3,84% dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.

Sebagai informasi, aturan trading halt ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Aturan ini mengatur penghentian perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.

Jika penurunan lebih lanjut terjadi, trading halt dapat diberlakukan kembali selama 30 menit pada hari yang sama jika IHSG turun lebih dari 10%.

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru