Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023, disebutkan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual—turun dari sebelumnya 0,45 persen.
Berikut harga emas Antam berdasarkan berat per hari Minggu (13/4/2025):
1 gram: Rp 1.904.000
2 gram: Rp 3.748.000
3 gram: Rp 5.597.000
5 gram: Rp 9.295.000
10 gram: Rp 18.535.000
25 gram: Rp 46.212.000
50 gram: Rp 92.345.000
100 gram: Rp 184.612.000
250 gram: Rp 461.265.000
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.