BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Buntut Ledakan Maut Grand Polonia Medan, Pekerja Mitra PGN Ditetapkan Jadi Tersangka

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 22:35 WIB
Buntut Ledakan Maut Grand Polonia Medan, Pekerja Mitra PGN Ditetapkan Jadi Tersangka
Rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia, Kota Medan, meledak pada Senin (10/7/2026). (Foto: KOMPAS/EKO AGUS HERIANTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus ledakan di rumah mewah kawasan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria bernama Iqbal sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan, SPDP atas nama Iqbal diterima kejaksaan pada 19 Agustus 2026. Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P19.

"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap), berkasnya masih P19, apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) malam.

Baca Juga:

P19 merupakan status ketika berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara itu, P21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Valentino menjelaskan, berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan, Iqbal bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, perusahaan yang disebut sebagai mitra Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution), untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," imbuh Valentino.

Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kejaksaan. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

Kejari Medan belum menyampaikan perincian petunjuk yang harus dilengkapi penyidik karena hal tersebut masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di kawasan Grand Polonia Medan.

"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," kata Calvijn saat diwawancarai pada Kamis (10/9/2026).

Saat itu, Calvijn belum memerinci identitas tersangka maupun perannya dalam peristiwa tersebut. Dia mengatakan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Proses ini tentu masih berjalan, namun, kami masih mendalami potensi adanya berkaitan dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Penyelewengan Sekolah Pemkab Simalungun Gandeng Kejari Usung Program 'Jaksa Sahabat Pendidik'
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
Kurir Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Akui Empat Kali Antar Narkoba
Jika Tak Penuhi Panggilan, Terpidana Kasus Alih Fungsi Suaka Margasatwa Alexander Halim Terancam Dijemput Paksa Kejari Langkat
Eks Kadisdik Langkat Sebut Diminta Penyidik Akui Terima Rp50 Juta, Kejari Langkat Bantah: Tidak Benar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru