Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus ledakan di rumah mewah kawasan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria bernama Iqbal sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan, SPDP atas nama Iqbal diterima kejaksaan pada 19 Agustus 2026. Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P19.
"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap), berkasnya masih P19, apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) malam.Baca Juga:
P19 merupakan status ketika berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara itu, P21 menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Valentino menjelaskan, berdasarkan berkas yang diterima kejaksaan, Iqbal bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, perusahaan yang disebut sebagai mitra Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution), untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," imbuh Valentino.
Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kejaksaan. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
Kejari Medan belum menyampaikan perincian petunjuk yang harus dilengkapi penyidik karena hal tersebut masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di kawasan Grand Polonia Medan.
"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," kata Calvijn saat diwawancarai pada Kamis (10/9/2026).
Saat itu, Calvijn belum memerinci identitas tersangka maupun perannya dalam peristiwa tersebut. Dia mengatakan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses ini tentu masih berjalan, namun, kami masih mendalami potensi adanya berkaitan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK