Medan Deli Perketat Patroli Malam, Poskamling dan CCTV Diaktifkan Cegah Begal
MEDAN Kecamatan Medan Deli mengintensifkan patroli malam melalui Posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta mengaktifkan pos
NASIONAL
JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia, konsumen kini dihadapkan pada fenomena biaya tersembunyi atau hidden costs yang kerap muncul tiba-tiba saat proses pembayaran (checkout).
Praktik ini dinilai mencederai prinsip perlindungan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap platform digital.
Guru Besar Ilmu Konsumen IPB University, Prof. Lilik Noor Yuliati, menyebut bahwa kemunculan biaya tambahan seperti biaya administrasi atau layanan saat konsumen hendak menyelesaikan transaksi merupakan bentuk dari price obfuscation, yaitu strategi penyamaran harga yang sebenarnya.
"Praktik ini menyembunyikan informasi harga secara sengaja melalui istilah-istilah yang membingungkan konsumen. Ini jelas bertentangan dengan hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan," ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Prof. Lilik menegaskan, praktik hidden costs secara terang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 4 huruf c, yang menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk mengenai harga dan biaya tambahan.
"Konsumen merasa tertipu karena total pembayaran tidak sesuai harga awal yang ditampilkan.
Ini menciptakan rasa tidak percaya dan menurunkan loyalitas terhadap platform," jelasnya.
Menurutnya, transparansi biaya menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan konsumen (brand trust) di era digital.
Jika kepercayaan rusak, pelaku usaha digital pun bisa kehilangan pangsa pasar dan menghadapi kerugian jangka panjang.
"Konsumen yang merasa dirugikan tidak hanya berhenti bertransaksi, tapi juga akan berhenti merekomendasikan platform. Ini sangat berisiko untuk keberlangsungan bisnis digital," tambahnya.
Indonesia disebut telah memiliki landasan hukum kuat untuk menjamin transparansi harga dalam perdagangan digital, di antaranya:
- UUPK No. 8 Tahun 1999
MEDAN Kecamatan Medan Deli mengintensifkan patroli malam melalui Posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta mengaktifkan pos
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menekankan pentingnya kesiapsiagaan lintas sektor dalam menghadapi potensi gangguan keamana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyelaraskan program pelatihan vokasi dengan kebutuhan riil industri di Kawasan Eko
EKONOMI
BALI Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 24 April 2026. Seca
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 24 Apri
NASIONAL
JAKARTA Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 24 April
NASIONAL
ACEH Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 24 April 2026. Seca
NASIONAL
SUMUT Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 24 April
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar masuk dalam revisi
NASIONAL