BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Meutya Hafid Jelaskan Mekanisme Transfer Data Pribadi RI-AS

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 26 Juli 2025 20:06 WIB
82 view
Meutya Hafid Jelaskan Mekanisme Transfer Data Pribadi RI-AS
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (foto: meutya_hafid/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana kerja sama transfer data pribadi lintas negara, khususnya dengan Amerika Serikat, tetap mengedepankan kedaulatan hukum nasional dan perlindungan hak digital warga negara.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid merespons perhatian publik terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Rabu (23/7/2025).

Meutya mengatakan bahwa kerja sama tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan teknis.

Baca Juga:

Namun, prinsip-prinsip utama yang dipegang pemerintah Indonesia mengacu pada praktik terbaik global dalam tata kelola data pribadi.

"Kesepakatan ini memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Gedung Putih yang mengakui 'adequate data protection under Indonesia's law'. Ini menandakan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional kita," ujar Meutya dalam pernyataannya di media sosial, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga:

Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam lalu lintas data lintas negara (cross-border data flow).

Kerja sama tersebut dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia dalam sistem digital global, terutama dalam penggunaan layanan seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, hingga e-commerce.

"Seluruh proses transfer data tetap berlandaskan pada kerangka hukum Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," imbuh Meutya.

Menurutnya, data pribadi tidak serta-merta dipindahkan, melainkan hanya dilakukan secara terbatas dan dengan pengawasan penuh dari otoritas Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa skema ini tidak melibatkan pertukaran data langsung antar-pemerintah.

Seluruh transfer data bersifat berdasarkan persetujuan individu pengguna, serta dilindungi protokol yang ketat.

"Pada praktiknya, masyarakat memang kerap membagikan datanya secara sadar saat mengakses layanan digital seperti email, Google, atau e-commerce. Yang dibutuhkan sekarang adalah dasar hukum yang sah untuk memastikan perlindungannya," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menyebut skema ini juga akan mendukung investasi dan kehadiran pusat data (data center) global di Indonesia.

Setidaknya 12 perusahaan teknologi asal AS, termasuk Amazon Web Services (AWS), Microsoft, Google Cloud, dan Oracle, telah menanamkan atau merencanakan investasi data center di Tanah Air dengan nilai mencapai US$6 miliar.

Pemerintah juga tengah menyusun protokol tambahan sebagai regulasi lanjutan guna memperkuat sistem tata kelola data nasional.

Selain itu, Indonesia aktif dalam pembahasan kerja sama digital kawasan melalui ASEAN Digital Economic Framework Agreement (DEFA), yang mencakup sistem pembayaran hingga integrasi data.

"Amerika juga menyadari pentingnya keberadaan data center di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kedaulatan data kita. Ini menjadi bagian dari investasi strategis, sebagaimana hilirisasi," tambah Airlangga.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak digital, kepastian hukum, dan kemajuan ekosistem digital nasional yang berdaya saing secara global.*

(bb/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru