
Makin Misterius, Tas Berisi Rekam Medis Arya Ditemukan di Rooftop Gedung Kemlu
JAKARTA Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru. Te
PeristiwaJAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kerja sama tersebut justru dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga:
Pigai menekankan bahwa penyerahan data pribadi dalam kerja sama ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang sah, aman, dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data lintas negara.
"Artinya, kalau itu yang dilakukan, maka tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia, lanjut Pigai, menjamin bahwa pertukaran data dengan mitra asing dilakukan secara bertanggung jawab dan berhati-hati, demi memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama, Amerika Serikat menyatakan akan mengakui Indonesia sebagai negara dengan sistem perlindungan data yang memadai, sesuai standar internasional.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Senada dengan Natalius Pigai, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
"Justru kerja sama ini bertujuan memastikan data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, dengan keberadaan UU PDP, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pertukaran data dengan negara mana pun berada dalam koridor perlindungan hak-hak warga negara.*
JAKARTA Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru. Te
PeristiwaJAKARTA Kuasa hukum sekaligus Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi
PolitikJAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Uta
Hukum dan KriminalKUALA LUMPUR Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi ta
NasionalBANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Massachusetts, Maura Healey, serta Pemerin
Seni dan BudayaJAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP,
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa sektor energi di Indon
EkonomiMEDAN Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Ody Anggia Batubara, angkat bicara terkait pembatalan konser band asal Inggris, Hon
EntertainmentJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi b
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk memburu J
Hukum dan Kriminal