BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Wacana Beras Satu Harga, Ombudsman RI: Tak Sentuh Akar Permasalahan

Justin Nova - Rabu, 27 Agustus 2025 08:57 WIB
Wacana Beras Satu Harga, Ombudsman RI: Tak Sentuh Akar Permasalahan
Ilustrasi Beras. (foto: Freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan pandangannya terkait rencana kebijakan satu harga beras yang akan diterapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem perberasan nasional.

"Kebijakan satu harga beras itu, menurut saya, tidak bersifat mendesak dan tidak menyentuh akar permasalahan. Saya justru khawatir, kebijakan ini akan memunculkan persoalan baru," ujar Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8).

Baca Juga:

Yeka menilai, penerapan satu harga beras sulit dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah karena perbedaan signifikan dalam kondisi produksi padi.

Ia menekankan bahwa banyak faktor alam dan teknis yang menyebabkan produksi gabah di tiap daerah berbeda-beda.

Baca Juga:

"Satu harga berarti kita harus bisa menjamin harga gabah. Tapi bisakah pemerintah menjamin produksi padi seragam di setiap musim dan lokasi? Ada ancaman hama, penyakit, gangguan tikus, hingga kualitas benih dan pupuk yang bervariasi. Ini sangat kompleks," jelasnya.

Ia pun menilai bahwa secara tata kelola, pendekatan satu harga beras terkesan menyederhanakan permasalahan yang sebenarnya bersifat struktural dan dinamis.

Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan satu harga beras akan diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Kebijakan ini mencakup standar mutu, jenis, dan harga batas atas beras, yang akan disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah.

"Perubahan seperti ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa masa transisi. Namun, percepatan tetap diperlukan agar kita bisa menjaga kestabilan harga beras di pasar," ujar Arief dalam keterangannya pada Senin (4/8).

Menurut Arief, kebijakan ini terutama menyasar beras reguler, yaitu jenis beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat sehari-hari.

Sementara itu, beras khusus tetap akan mengikuti mekanisme pasar namun tetap diwajibkan untuk memenuhi standar sertifikasi mutu.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi, Wujud Nyata Dukungan TNI terhadap Ketahanan Pangan
LPLH-SDA MUI Dorong Gerakan “Selamatkan Pangan” sebagai Solusi Krisis Limbah dan Ketahanan Pangan
Bulog Sumut Beli Gabah Petani di Bawah Harga Standar: Ini Kejahatan
Harga Pangan Hari Ini Turun: Cabai, Beras, dan Bawang Merah Mulai Terjangkau
Panen Raya Padi di Barumun Baru, Pemkab Padang Lawas Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Produk Lokal
Panen Raya Perdana, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Panen Buah Semangka Bersama Dinas Pertanian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru