JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kali ini, sebanyak 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi online dan logistik akan menerima diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan ke depan.Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).
"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik," jelas Airlangga.Program ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025, dan diharapkan bisa memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang rentan.
Menurut Airlangga, dana yang dibutuhkan untuk mendanai insentif ini mencapai Rp36 miliar dan akan ditanggung langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan."Kita berharap ini bisa diterima dengan baik oleh para mitra pengemudi ojol dan pekerja transportasi lainnya," ujarnya.
Selain potongan iuran, para peserta juga akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial yang signifikan.