Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
500 gram : Rp1.065.820.000
1.000 gram : Rp2.131.600.000Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan per
pajakan dalam transaksi jual beli
emas:
Penjualan kembali (
buyback) di atas Rp10 juta dikenakan
PPh 22 sebesar:- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWPPajak ini langsung dipotong dari nilai
buyback yang diterima konsumen.
Pembelian
emas batangan dikenakan
PPh 22 sebesar:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.