Hari Pertama MPLS di Medan, Rico Waas Tegaskan Sekolah Wajib Aman, Nyaman dan Bebas Bullying
MEDAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan resmi dimulai serentak, Senin
PENDIDIKAN
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak mengomentari hal-hal di luar kewenangannya sebagai bendahara negara, khususnya menyangkut subsidi energi seperti LPG 3 kilogram.
Pernyataan ini muncul usai Purbaya berselisih pandang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait harga dan subsidi LPG 3 kg.
"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).Baca Juga:
Misbakhun menilai tugas utama Menteri Keuangan adalah memastikan pembayaran subsidi dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, bukan ranah Kemenkeu untuk ikut campur dalam penentuan harga maupun distribusi subsidi LPG.
"Yang harus dibenahi adalah tata kelola pembayaran subsidi yang selama ini kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa inti dari subsidi energi adalah menjaga daya beli masyarakat miskin dan memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Karena itu, polemik antarkementerian tidak boleh menghambat realisasi subsidi.
Polemik bermula saat Purbaya menyampaikan bahwa harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
Namun pernyataan itu dikritik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut Purbaya salah membaca data.
"Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan dengan baik atau timnya perlu menyempurnakan data," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Purbaya pun membalas dengan nada santai. Ia menyatakan ada kemungkinan perbedaan cara pandang dalam melihat data.
"Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja. Kalau salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah," ujarnya di Kudus, Jumat (3/10/2025).
Merespons polemik ini, Misbakhun menegaskan bahwa urusan penentuan harga dan distribusi subsidi merupakan ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
Ia menyarankan Purbaya fokus pada reformasi tata kelola subsidi dan pemutakhiran Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN).
"Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," kata Misbakhun.
Menurutnya, jika subsidi tidak tepat sasaran, maka masyarakat kelas bawah akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan utama subsidi energi.*
(km/a008)
MEDAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan resmi dimulai serentak, Senin
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh mengawali tahun ajaran baru 2026/2027 dengan menggelar Forum Ta&039aruf dan Orientasi (Fortas
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino, jajaran TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana D
NASIONAL
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL