PALEMBANG — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas, tetapi juga harus diiringi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2025 yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Sabtu (4/10).
Menurut Zudan, pembangunan birokrasi yang sehat mencakup manajemen karier yang baik, perlindungan hukum yang memadai, serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Reformasi birokrasi harus dibarengi dengan sistem yang sehat dan berkelanjutan, agar birokrasi dapat menjadi mesin utama pemerintahan yang menggerakkan program pembangunan nasional secara efektif," ujarnya.
Zudan memberikan analogi bahwa pemerintahan ibarat sebuah pesawat terbang, di mana Presiden sebagai pilot, Wakil Presiden sebagai kopilot, rakyat sebagai penumpang, dan birokrasi adalah mesinnya.
"Kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya golongan I dan II, yang masih menghadapi masalah beban cicilan hingga masa pensiun.
Untuk itu, ia mengusulkan penerapan sistem single salary yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan menjadi satu komponen yang akan dihitung sebagai dasar pensiun.
"Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dan tunjangan digabung dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan adil bagi ASN dan pensiunan," jelasnya.
Usulan ini sebenarnya sudah disampaikan Korpri sejak sepuluh tahun lalu, dan Zudan berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan dukungan penuh untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dibayarkan secara rutin dan memadai.
"Target kita sederhana, ASN saat pensiun harus bisa kembali memegang SK-nya tanpa hutang, dan menjalani masa tugas dengan tenang serta bermartabat," tambahnya.
Selain kesejahteraan, Zudan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN.