BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu

Adelia Syafitri - Selasa, 14 Oktober 2025 18:38 WIB
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Purbaya Yudhi Sadewa di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Kementerian Keuangan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembatalan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Dengan keputusan ini, pengelolaan seluruh sektor penerimaan negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan tetap berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk sementara kayaknya [BPN] tidak akan dibangun. Pajak dan bea cukai tetap akan di Kementerian Keuangan. Saya akan mengelola sendiri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:

Purbaya menyatakan bahwa alih-alih membentuk badan baru, ia akan fokus pada reformasi internal, terutama menutup celah kebocoran penerimaan negara, serta mendisiplinkan pegawai di dua direktorat strategis tersebut.

"Saya sendiri yang akan mendisiplinkan para pegawai di Pajak dan Bea Cukai. Kita akan bersihkan dan tata agar kinerjanya jauh lebih baik," tegasnya.

Pembentukan BPN sebelumnya merupakan bagian dari program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diusung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat masa kampanye Pilpres 2024.

Badan tersebut dirancang untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara dan mendorong kenaikan rasio perpajakan (tax ratio).

Namun, Purbaya menilai tujuan tersebut masih bisa dicapai tanpa harus membentuk institusi baru.

Mantan Kepala LPS itu meyakini, meski tanpa BPN, rasio pajak Indonesia tetap akan mengalami peningkatan secara bertahap, seiring pulihnya sektor riil nasional.

"Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasionya akan naik otomatis tuh 0,5 persen. Itu ada tambahan income Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan terjadi," katanya optimistis.

Sebagai informasi, rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Rasio ini menjadi indikator penting untuk mengukur efektivitas pengumpulan pajak dan kapasitas fiskal suatu negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misbakhun Sentil Purbaya: Stop Komentari Kementerian Lain! Fokus Benahi Ekonomi Bangsa
Purbaya Tolak Usulan Luhut Pakai APBN untuk Family Office: Bangun Saja Sendiri!
Disindir Tak Punya Wewenang, Purbaya Balas: Saya Kan Pengawas Danantara!
Bukan Sekadar Tugas Keamanan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dapat Uluran Tangan dari Polda Aceh
Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK, Pemohon Sebut Bebani Lansia dan Keluarga
Satgas BLBI Terancam Dibubarkan, Purbaya: Hanya Bikin Ribut, Hasil Minim!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru