JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembatalan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Dengan keputusan ini, pengelolaan seluruh sektor penerimaan negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan tetap berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk sementara kayaknya [BPN] tidak akan dibangun. Pajak dan bea cukai tetap akan di Kementerian Keuangan. Saya akan mengelola sendiri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menyatakan bahwa alih-alih membentuk badan baru, ia akan fokus pada reformasi internal, terutama menutup celah kebocoran penerimaan negara, serta mendisiplinkan pegawai di dua direktorat strategis tersebut.
"Saya sendiri yang akan mendisiplinkan para pegawai di Pajak dan BeaCukai. Kita akan bersihkan dan tata agar kinerjanya jauh lebih baik," tegasnya.
Pembentukan BPN sebelumnya merupakan bagian dari program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diusung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat masa kampanye Pilpres 2024.
Badan tersebut dirancang untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara dan mendorong kenaikan rasio perpajakan (tax ratio).
Namun, Purbaya menilai tujuan tersebut masih bisa dicapai tanpa harus membentuk institusi baru.
Mantan Kepala LPS itu meyakini, meski tanpa BPN, rasio pajak Indonesia tetap akan mengalami peningkatan secara bertahap, seiring pulihnya sektor riil nasional.
"Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasionya akan naik otomatis tuh 0,5 persen. Itu ada tambahan income Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan terjadi," katanya optimistis.
Sebagai informasi, rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio ini menjadi indikator penting untuk mengukur efektivitas pengumpulan pajak dan kapasitas fiskal suatu negara.