Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut.
Langkah ini mencakup penyerahan tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut kepada bank daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025).Baca Juga:
Menurut Surya, langkah ini bertujuan menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," kata Surya.
Ketiga aset yang direncanakan diserahkan adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, serta areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Penyertaan modal ini juga menjadi bagian dari agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun, sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028.
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut dalam agenda transformasi KBMI 2. Harapannya, penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank," jelas Surya.
Surya menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini sesuai ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang memperbolehkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi fiskal inovatif dan berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan efek pengganda positif bagi perekonomian Sumatera Utara.*
(d/ad)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI