Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini diperkirakan akan segera diterbitkan, sebagai bagian dari amanat UU APBN 2026.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan dilaksanakan dengan tetap menjaga stabilitas industri dan pasar ekspor.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam secara lebih strategis dan berkelanjutan.*