BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Menaker Yassierli Tak Percaya Akan Ada Gelombang Demo Usai Penetapan UMP 2026

Raman Krisna - Rabu, 17 Desember 2025 13:26 WIB
Menaker Yassierli Tak Percaya Akan Ada Gelombang Demo Usai Penetapan UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara menanggapi potensi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Yassierli menyatakan tidak percaya akan terjadi aksi besar-besaran karena banyak pihak justru mengapresiasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:
"Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk pengupahan. Enggak, saya enggak percaya [bakal ada gelombang aksi unjuk rasa]. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

PP Pengupahan 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP ini juga mengatur dua hal penting: gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penetapan besaran kenaikan upah 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.


Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari serikat pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penetapan UMP 2026 tidak mencerminkan dan menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai formula baru hanya bersifat teknokratis dan berbasis angka makroekonomi, sehingga kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan pekerja.

Mirah menekankan bahwa dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.

Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan, yang seharusnya sudah disahkan pada November 2025.

"Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.

Mirah meminta pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok, serta melibatkan serikat pekerja secara substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan dinilai hanya menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tutup Mirah.*

Baca Juga:


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan UMP 2026 Terbaru
Universitas Aufa Royhan Gelar Angkat Sumpah Profesi Ners dan Bidan di Padangsidimpuan
Kenaikan UMP 2026 Diprediksi Minim, Buruh KSPI Siap Demo Besar di Depan Istana Jumat Ini
Aksi Damai di Depan DPR Aceh: Masyarakat Sipil Tuntut Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional
Sudah 39 Tahun Tak Dibayar, Warga Poncowarno Geruduk USU Tuntut Ganti Rugi Lahan 300 Hektare
GEBRAK Gelar Aksi Damai di Monas, Tuntut Perlindungan Hak Aktivis dan Pembebasan Seluruh Tahanan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru