Dalam beleid tersebut, rekening dinyatakan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun, baik transaksi masuk, penarikan dana, maupun pengecekan saldo.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penetapan batas waktu lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.
"Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta mengacu pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain aspek hukum, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perbankan.
OJK menilai rekeningdormant berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari penyalahgunaan hingga praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.
Melalui POJK tersebut, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas dalam mengelola rekeningdormant.
Bank juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengawasan serta kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekeningdormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.