Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian.
rekening/" target="_blank">Rekening tertentu tidak dikategorikan sebagai dormant, antara lain basic saving account, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan seperti haji, umrah, dan kurban, tabungan rencana non-keagamaan seperti pendidikan dan pernikahan, serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kegiatan investasi.
Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keamanan dana masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
"Dengan adanya aturan ini, perbankan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," kata dia.*