"Kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Kami optimis jangka waktu tiga tahun cukup untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi pengaturan ini," ujar Mahendra, Jumat, 2 Januari 2026, saat pembukaan perdagangan di Main Hall BEI, Jakarta.
Kredit yang direstrukturisasi mencakup segmen UMKM, usaha besar, dan korporasi.
OJK menegaskan pemberian kredit baru tetap berjalan normal tanpa menerapkan skema one obligor.
Restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
- Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar. - Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. - Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah atau tanpa penerapan one obligor.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak bencana.*
(d/dh)
Editor
:
OJK Restrukturisasi Kredit Nyaris Rp 400 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera