Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MEDAN — Pengguna dompet digital DANA kembali berkesempatan memperoleh saldo gratis melalui fitur DANA Kaget pada Minggu, 11 Januari 2026.
Fitur ini memungkinkan pengguna menerima saldo secara acak dengan nominal bervariasi, tergantung ketersediaan kuota dari pemberi saldo.
DANA Kaget merupakan salah satu fitur resmi dalam aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna berbagi saldo melalui tautan khusus.Baca Juga:
Tautan tersebut dapat dibagikan di berbagai platform media sosial, seperti X, Facebook, Telegram, maupun grup komunitas daring.
DANA menegaskan bahwa tautan resmi DANA Kaget hanya menggunakan domain link.dana.id atau www.dana.id.
Pengguna diimbau untuk tidak mengakses tautan dari domain lain guna menghindari potensi penipuan digital.
Saldo yang dibagikan melalui fitur DANA Kaget bersifat terbatas, baik dari sisi jumlah penerima maupun waktu klaim.
Umumnya, satu tautan hanya dapat diklaim oleh 2 hingga 200 orang dengan masa aktif maksimal 24 jam.
Distribusi saldo dilakukan secara acak selama kuota masih tersedia.
Syarat Klaim DANA Kaget
Untuk dapat menerima saldo dari fitur DANA Kaget, pengguna diwajibkan memiliki akun DANA Premium.
Proses peningkatan akun dapat dilakukan langsung melalui aplikasi dengan melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat langsung mengklaim saldo jika berhasil mendapatkan kuota dari tautan DANA Kaget yang masih aktif.
Cara Klaim Saldo DANA Kaget
Pengguna cukup mencari tautan DANA Kaget yang dibagikan di media sosial atau komunitas digital.
Setelah memastikan domain tautan resmi, pengguna dapat mengklik link tersebut dan akan diarahkan otomatis ke aplikasi DANA.
Jika kuota masih tersedia, saldo akan langsung masuk ke dompet digital pengguna.
DANA mengingatkan bahwa keberhasilan klaim sepenuhnya bergantung pada ketersediaan kuota dan kecepatan pengguna saat mengakses tautan.*
(di/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL