BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Bahlil Tegaskan: Investasi AS di Mineral Kritis Dibuka, Ekspor Bahan Mentah Tetap Dilarang

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Februari 2026 09:23 WIB
Bahlil Tegaskan: Investasi AS di Mineral Kritis Dibuka, Ekspor Bahan Mentah Tetap Dilarang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah Indonesia membuka peluang investasi bagi perusahaan Amerika Serikat dalam pengembangan mineral kritis, tetapi menegaskan bahwa ekspor bahan mentah tetap dilarang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, di Washington DC, Jumat (20/2/2026), dalam rangka kerja sama ekonomi bilateral kedua negara.

Bahlil menegaskan seluruh implementasi investasi harus berjalan sesuai regulasi nasional dan mendukung agenda hilirisasi mineral untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga:

"Untuk mineral kritikal terkait nikel, logam tanah jarang, dan mineral lainnya, kami telah memfasilitasi pengusaha Amerika untuk berinvestasi dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku. Tapi ekspor barang mentah tetap tidak dibuka," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah pertambangan prospektif untuk ditawarkan kepada investor.

Fasilitas ini bertujuan mempercepat eksekusi investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral kritis, yang semakin strategis bagi industri energi masa depan.

"Kami memberikan ruang yang sama bagi semua negara yang berinvestasi, termasuk Amerika Serikat, selama mendukung hilirisasi dan mematuhi regulasi nasional. Hasil pemurnian mineral yang diekspor adalah bagian dari kesepakatan ini," tegas Bahlil.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang terbuka terhadap investasi global, namun tetap menjaga kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam dan konsistensi menjalankan agenda hilirisasi nasional.*

(oz/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tetap Wajib Terima Pasien Meski PBI JK BPJS Dinonaktifkan
Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak
Mahasiswa Laporkan Larangan Salat Jumat di Dinas Pendidikan Sumut ke DPRD: “Kami Tidak Bisa Terima Permintaan Maaf Lewat Telepon"
Istilah Viral Saat Ini 'Selain Donatur Dilarang Ngatur': Menyelisik Makna Hubungan Transaksional dalam Romansa
Masih Banyak Yang Belum Tahu , Simak Aturan Bagasi Kereta Api: Kapasitas, Ketentuan, dan Barang yang Dilarang Dibawa
Pelarangan Study Tour dan Rapat di Hotel oleh Dedi Mulyadi Dinilai Ancam Sektor Pariwisata KBB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru