Ia menambahkan, mengubah aturan parsial hanya untuk memenuhi kepentingan satu pihak akan sulit dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pegawai swasta tetap memiliki fasilitas THR sesuai kebijakan perusahaan.
Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) hanya bertujuan membagi beban pajak setiap bulan, bukan mengubah jumlah pajak yang harus dibayar.
"Sebenarnya enggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan," kata Bimo.
Secara teknis, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajakTHR menggunakan mekanisme TER yang terbagi dalam tiga kategori sesuai penghasilan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan, dengan tarif mulai 0% hingga 34%.
Sementara itu, ASN, TNI, dan Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13 tanpa potongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya pada 2025-2026.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh, berbeda dengan pekerja sektor swasta yang tetap terkena pemotongan pajak sesuai aturan.*
(bs/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
THR ASN Cair Penuh, Pekerja Swasta Harus Potong Pajak: Menkeu Jelaskan Alasannya