"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional," ujar Catra.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendesak Uni Eropa untuk segera menjalankan putusan WTO seiring berakhirnya masa implementasi kebijakan atau reasonable period of time (RPT) selama 12 bulan.
Tenggat tersebut berakhir pada 24 Februari 2026. Namun hingga sidang reguler DSB WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa dilaporkan belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan terkait biofuel yang dipermasalahkan.
Dalam putusan panel sengketa yang diumumkan pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan kebijakan Uni Eropa mengenai biofuel telah mendiskriminasi bahan bakar berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit dari Uni Eropa maupun negara lain.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi yang menjadi dasar aturan perdagangan internasional di WTO.*