BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Indonesia Tuntut Penangguhan Konsesi Uni Eropa di WTO, Sawit Nasional Jadi Taruhannya

Dharma - Minggu, 08 Maret 2026 13:11 WIB
Indonesia Tuntut Penangguhan Konsesi Uni Eropa di WTO, Sawit Nasional Jadi Taruhannya
Ilustrasi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan panel sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Langkah tersebut berkaitan dengan perkara sengketa dagang DS593: EU–Palm Oil, yang sebelumnya menyatakan kebijakan Uni Eropa terhadap biofuel berbasis sawit bersifat diskriminatif terhadap produk Indonesia.

Baca Juga:
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Indonesia berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa kepada Dispute Settlement Body WTO (DSB).

"Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung secara seksama dan penanganan kasus dilakukan secara efektif, sembari tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu, 8 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena Uni Eropa belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan panel sengketa WTO terkait kebijakan pembatasan biofuel berbasis minyak sawit.

Berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa WTO, penangguhan konsesi dapat dilakukan apabila pihak yang kalah dalam perkara tidak menjalankan kewajibannya sesuai putusan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO), yang memberikan hak kepada negara penggugat untuk mengambil langkah balasan apabila putusan tidak dijalankan.

Selain tidak menyesuaikan kebijakan, Uni Eropa juga disebut belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan ekspor produk sawit nasional.

Budi menegaskan langkah yang diambil pemerintah telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendapat dukungan dari pelaku industri sawit dalam negeri.

Beberapa organisasi yang terlibat antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Wakil Ketua Umum APROBI, Catra De Thouars, mengatakan sengketa tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi industri sawit nasional karena hilangnya potensi nilai ekspor setiap tahun.

"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional," ujar Catra.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendesak Uni Eropa untuk segera menjalankan putusan WTO seiring berakhirnya masa implementasi kebijakan atau reasonable period of time (RPT) selama 12 bulan.

Tenggat tersebut berakhir pada 24 Februari 2026. Namun hingga sidang reguler DSB WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa dilaporkan belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan terkait biofuel yang dipermasalahkan.

Dalam putusan panel sengketa yang diumumkan pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan kebijakan Uni Eropa mengenai biofuel telah mendiskriminasi bahan bakar berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit dari Uni Eropa maupun negara lain.

Baca Juga:

Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi yang menjadi dasar aturan perdagangan internasional di WTO.*


(bi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Anjlok 7,89 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Turun Rp1.160 Triliun
Imigrasi Ngurah Rai Bersinergi dengan BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika WNA Rusia di Gianyar
Tinjau Lokasi Pasar Bahagia Eks Kantor Damkar, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Relokasi Para Pedagang Tuntas Sebelum Akhir Maret
Ketegangan Timur Tengah Meningkat! UEA Klaim Cegat 9 Rudal Balistik dan 109 Drone Iran
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Board of Peace dan Tarif Dagang RI–AS Dibahas
Bali Bersih Sampah: Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Pilah Sampah dari Sumber
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru