Kenaikan harga juga dipicu gangguan pasokan dari sejumlah negara produsen minyak.
Laporan pasar energi menyebutkan produksi minyak dari Kuwait dan Uni Emirat Arab sempat terhenti, sehingga memperketat pasokan global di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan tersebut.
Lonjakan harga minyak ini berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia dalam APBN di kisaran US$70 per barel.
Meski begitu, hingga saat ini posisi fiskal masih relatif aman. Data menunjukkan harga rata-rata minyak secara year-to-date (ytd) masih berada di level US$68,43 per barel, sedikit di bawah asumsi yang digunakan dalam APBN.
Namun, pemerintah tetap mewaspadai risiko lonjakan harga yang berkepanjangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa jika harga minyak bertahan di atas US$92 per barel sepanjang tahun, maka defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut melampaui batas defisit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni maksimal 3 persen dari PDB.
Pelebaran defisit berisiko memengaruhi kepercayaan pasar keuangan. Investor biasanya menjadikan batas defisit sebagai indikator kesehatan fiskal sebuah negara.
Jika defisit meningkat tanpa langkah penyesuaian kebijakan, hal itu dapat menjadi sinyal negatif terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga disiplin anggaran.
Secara teori ekonomi, hubungan antara kenaikan harga minyak dan defisit fiskal kerap dijelaskan melalui konsep ceteris paribus, yakni dengan asumsi faktor lain tidak berubah.
Dalam kondisi tersebut, kenaikan harga minyak dapat meningkatkan beban fiskal pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, tekanan terhadap APBN biasanya datang dari dua jalur utama.
Pertama, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi untuk menjaga harga bahan bakar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kedua, biaya impor energi meningkat karena Indonesia masih berstatus sebagai net importer minyak.
Jika kedua komponen tersebut meningkat sementara penerimaan negara tidak ikut naik, maka defisit anggaran berpotensi melebar.
Namun dalam praktiknya, kondisi ceteris paribus jarang terjadi. Pemerintah masih memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk menahan tekanan terhadap fiskal.
Di antaranya melalui penyesuaian harga energi domestik secara bertahap, efisiensi belanja negara, serta peningkatan penerimaan dari sektor lain.
Hargaminyak yang tinggi juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari sektor energi.
Kenaikan harga komoditas dapat mendorong peningkatan penerimaan dari bagi hasil migas, serta laba perusahaan energi milik negara seperti PT Pertamina (Persero).
Meski demikian, risiko tetap terbuka apabila harga minyak bertahan tinggi dalam jangka waktu lama.
Jika harga rata-rata minyak melampaui asumsi APBN, tekanan terhadap fiskal akan semakin besar.
Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada dilema kebijakan. Menjelang Idul Fitri 2026, konsumsi bahan bakar diproyeksikan meningkat seiring tradisi mudik masyarakat.
Permintaan bensin diperkirakan naik sekitar 12 persen selama periode arus mudik.
Sejauh ini pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM bersubsidi.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) dikabarkan tengah membuka tender pengadaan bahan bakar, termasuk dua kargo solar dengan kandungan sulfur 0,25 persen masing-masing 200 ribu barel, serta dua kargo bensin RON 98 berkapasitas 35 ribu barel per kargo.
Ke depan, arah defisit fiskal Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah merespons lonjakan harga energi melalui kebijakan yang kredibel sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian geopolitik global.*