Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelesaikan tugasnya lebih cepat dari target 30 hari kerja yang ditetapkan Ketua Umum.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat terakhir yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Tim yang diketuai Anrico Pasaribu dengan Sekretaris Djoko Tetuko A. Latif itu beranggotakan Nurcholis MA Basyari, Dhimam Abror, Sutrimo Sumarlan, Marah Sakti Siregar, dan Aat Surya Safaat.Baca Juga:
Anrico mengatakan percepatan penyelesaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh anggota tim.
Ia menyebut penyelarasan dilakukan dengan tetap menjaga kehati-hatian serta kualitas substansi aturan organisasi.
"Alhamdulillah, tim dapat menuntaskan pembahasan AD/ART lebih cepat dari waktu yang ditetapkan," kata Anrico.
Ia menjelaskan, penyelarasan dilakukan dengan merujuk pada hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Banten pada 7 Februari 2026, serta masukan dari sejumlah PWI daerah.
Sementara itu, untuk Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, tim memutuskan tidak melakukan perubahan substansial.
Menurut Anrico, kedua dokumen tersebut sudah dinilai memadai oleh tim sebelumnya.
"KEJ dan KPW secara substansi sudah cukup solid, sehingga tidak perlu perubahan besar," ujarnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Sekretariat PWI Pusat akan melakukan penyempurnaan redaksional dan menyiapkan dokumen final, termasuk berita acara hasil kerja tim.
Hasil akhir penyelarasan tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat pada 30 April 2026 untuk proses pengesahan dan penotariatan.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL