Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan diubah, kecuali dalam kondisi darurat besar, seperti pandemi COVID-19.
"Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti COVID-19," ujar Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Indonesia menetapkan batas defisit anggaran maksimal 3% sejak awal 2000, setelah krisis keuangan Asia.
Aturan ini telah menjadi salah satu pilar disiplin fiskal yang menjadi perhatian bagi para investor, yang menganggapnya sebagai indikator kestabilan ekonomi negara.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa Indonesia awalnya terinspirasi oleh kebijakan Uni Eropa yang membatasi defisit fiskal maksimal 3% dari PDB.
Namun, dia mencatat bahwa banyak negara di kawasan tersebut kini sudah tidak lagi mematuhi aturan tersebut.
Mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan penolakannya terhadap pemikiran ekonomi yang menganjurkan pertumbuhan tinggi dengan mengambil utang besar.
Ia menilai bahwa pengelolaan keuangan negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan orang tuanya untuk selalu mengukur pengeluaran berdasarkan kemampuan yang ada.
"Saya harap kita tidak perlu mengubahnya. Sebenarnya saya tidak percaya pada defisit, mungkin saya orang yang kuno," ujarnya dengan tegas.
Prabowo juga menyampaikan optimisme Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah, seperti sawit dan batubara, yang diharapkan dapat menjamin ketahanan nasional.