BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Setop Operasi dan PHK Karyawan Mulai Mei 2026

- Senin, 27 April 2026 07:25 WIB
Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Setop Operasi dan PHK Karyawan Mulai Mei 2026
PBPH Hutan Tanaman Toba Pulp Lestari. (Foto: ecobiz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan operasional perusahaan setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dampaknya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026. Sementara itu, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

"Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. PHK akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:

Penghentian operasional ini berkaitan langsung dengan pencabutan PBPH yang menjadi dasar utama kegiatan perusahaan dalam pemanfaatan hutan.

"Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal perseroan," lanjut manajemen.

Selain berdampak pada tenaga kerja, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk kemungkinan gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak.

Tekanan terhadap perusahaan sebenarnya telah terjadi sejak akhir 2025. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memerintahkan penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Desember 2025, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Dampak kebijakan tersebut membuat pasokan bahan baku terhenti dan sistem penatausahaan hasil hutan tidak berjalan.

Meski operasional utama dihentikan, perusahaan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti perawatan aset dan tanaman guna menjaga kesiapan operasional.

Dari sisi keuangan, kondisi ini berpotensi menyebabkan penundaan pendapatan. Selain itu, dampak juga dirasakan oleh rantai pasok, termasuk pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Manajemen menyatakan akan melakukan mitigasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengurangi dampak lanjutan dari penghentian operasional ini.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUR Mandiri 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
UMKM Wajib Tahu! KUR BCA 2026 Bunga 6% Tanpa Jaminan, Ini Simulasinya
Modal Usaha Rp100 Juta dari KUR BRI 2026, Ini Cara Ajukan dan Syaratnya
Zulhas Dorong UMKM Masuk Pasokan Makanan Haji RI, Produk RTE Mulai Diekspor ke Arab Saudi
Pelaku UMKM Wajib Tahu, KUR Mandiri 2026 Bisa Cair hingga Rp50 Juta!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru