BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

80 Persen Karyawan PT Toba Pulp Lestari Terancam PHK Massal, Disnaker Sumut Buka Aduan Pekerja

Adelia Syafitri - Selasa, 28 April 2026 10:27 WIB
80 Persen Karyawan PT Toba Pulp Lestari Terancam PHK Massal, Disnaker Sumut Buka Aduan Pekerja
PT Toba Pulp Lestari Tbk buka suara usai beberapa pihak menudingnya sebagai salah satu penyebab banjir Sumatera.(Foto: DOK. PT TPL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi terjadi di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul penghentian operasional perusahaan setelah pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kondisi ini membuat sekitar 80 persen karyawan terancam kehilangan pekerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara menyatakan mulai membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang terdampak, meski hingga kini belum menerima laporan resmi dari unit pelaksana teknis wilayah.

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Syahdan Lubis mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh informasi yang beredar dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Baca Juga:

"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah siap menjadi mediator apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

"Kita terbuka untuk berdiskusi atau menjadi penengah jika ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

80 persen karyawan terdampak

Manajemen PT Toba Pulp Lestari menyebut sekitar 80 persen dari total karyawan berpotensi terdampak PHK. Berdasarkan laporan perusahaan, jumlah tenaga kerja mencapai 1.149 orang pada 2025.

Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang mengatakan kebijakan PHK telah disosialisasikan kepada karyawan pada 23–24 April 2026 dan akan efektif mulai 12 Mei 2026.

"Sebagai gambaran sekitar 80 persen untuk saat ini dari seluruh total karyawan," ujarnya.

Dampak ke rantai ekonomi

Kebijakan penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak pada pekerja langsung, tetapi juga sektor penunjang seperti pemasok bahan baku, kontraktor, UMKM, hingga transportasi.

Penghentian operasional ini berawal dari pencabutan izin PBPH yang membuat aktivitas pemanfaatan hutan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, pasokan bahan baku berhenti dan operasional pabrik ikut terhenti.

Sejak Desember 2025, sejumlah kebijakan pemerintah juga membatasi aktivitas perusahaan, termasuk penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus di Sumatera Utara.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siap Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Buruh Wajib Diangkat Tetap Setelah Setahun
Diduga Ada ‘Mafia Sembako’? Harga Naik, Stok Hilang Usai Sidak!
Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari Setop Operasi dan PHK Karyawan Mulai Mei 2026
Banyak Pelanggaran, Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Harga "Minyak Kita" Tembus Rp22 Ribu di Batu Bara, Disnakerprindag Turun Tangan — Pedagang Hanya Dibina, Warga Minta Sanksi Tegas!
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru