Tebar Kebahagiaan, Rico Waas Ajak 428 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Baru Sambut 10 Muharram
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menggelar program Belanja Baju Anak Yatim dan Dhuafa dalam rangka Lebaran Yatim 10 Muha
PEMERINTAHAN
JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan operasional perusahaan setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dampaknya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026. Sementara itu, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
"Perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. PHK akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).Baca Juga:
Penghentian operasional ini berkaitan langsung dengan pencabutan PBPH yang menjadi dasar utama kegiatan perusahaan dalam pemanfaatan hutan.
"Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal perseroan," lanjut manajemen.
Selain berdampak pada tenaga kerja, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk kemungkinan gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak.
Tekanan terhadap perusahaan sebenarnya telah terjadi sejak akhir 2025. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memerintahkan penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Desember 2025, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Dampak kebijakan tersebut membuat pasokan bahan baku terhenti dan sistem penatausahaan hasil hutan tidak berjalan.
Meski operasional utama dihentikan, perusahaan tetap menjalankan aktivitas terbatas seperti perawatan aset dan tanaman guna menjaga kesiapan operasional.
Dari sisi keuangan, kondisi ini berpotensi menyebabkan penundaan pendapatan. Selain itu, dampak juga dirasakan oleh rantai pasok, termasuk pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Manajemen menyatakan akan melakukan mitigasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengurangi dampak lanjutan dari penghentian operasional ini.*
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menggelar program Belanja Baju Anak Yatim dan Dhuafa dalam rangka Lebaran Yatim 10 Muha
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Australia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kembali aktif di panggung politik praktis setelah menyelesaikan masa jabatannya pada ak
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik t
NASIONAL
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri k
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan kegiat
NASIONAL