Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bagi investor emas, kenaikan harga ini menjadi sinyal positif karena nilai investasi yang dimiliki ikut meningkat.
Namun masyarakat yang berencana membeli emas tetap disarankan mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan investasi jangka panjang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Berikut daftar harga emas Antam per Minggu, 14 Juni 2026:
0,5 gram: Rp1.414.500
1 gram: Rp2.729.000
2 gram: Rp5.398.000
3 gram: Rp8.072.000
5 gram: Rp13.420.000
10 gram: Rp26.785.000
25 gram: Rp66.837.000
50 gram: Rp133.595.000
100 gram: Rp267.112.000
250 gram: Rp667.515.000
500 gram: Rp1.334.820.000
1.000 gram: Rp2.669.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor sebagai salah satu instrumen investasi yang dinilai aman di tengah dinamika ekonomi global.*
(bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.