Sembunyikan 21,55 Gram Sabu di Tiang Ranjang dan Jok Motor, Pria di Siantar Diciduk Polisi
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Meski pemerintah sudah melarang promosi rokok, namun di Paviliun Pemko Pematangsiantar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 tahun 2026, justru mempromosikan produk berbahan baku tembakau itu secara terbuka.
Coba saja berkunjung ke Paviliun Pemko Pematangsiantar. Anda akan melihat satu etalase di sebelah kanan yang penuh beragam jenis merek rokok.
Wartawan bitvonline.com yang mengunjungi paviliun tersebut, Minggu (5/7/2026), langsung disambut seorang perempuan sales promosi rokok. Dengan ramah, perempuan itu mempersilakan duduk di kursi yang ditata rapi ala konsep café.Baca Juga:
"Bapak perokok ya? Selama ini Bapak rokok apa? Coba dulu rokok ini, Pak…," kata perempuan itu menawarkan untuk membuka percakapan.
Lalu, dengan cekatan, ia pun meletakkan beberapa bungkus rokok sebagai tester di atas meja. Ada rokok Union, Comodor, dan jenis rokok putih lainnya, dll.
Sementara di sebuah etalase panjang yang ditempel di dinding, tampak ratusan bungkus rokok tersusun rapi. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai jenis merek.
"Ya, rokok ini semua diproduksi PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Pusatnya di Kota Pematangsiantar," jelas perempuan sales promosi rokok tersebut.
PT STTC memang mengambil peran penting di arena PRSU ke 50 tahun 2026. Terutama di Paviliun Pemko Pematangsiantar. Perusahaan yang dulu bernama NV STTC ini, dipercaya mengisi Paviliun Pemko Pematangsiantar selama PRSU ke 50 berlangsung.
Selain mempromosikan berbagai jenis rokok, perusahaan yang mulai memproduksi rokok putih UNION sejak 1952 ini, juga menampilkan aneka produk PT STTC lainnya. Termasuk produk jenis minuman.
Jadi Pertanyaan Pengunjung
Namun, promosi berbagai jenis merek rokok produk PT STTC di arena PRSU tersebut, mengundang beragam pertanyaan pengunjung. Hal ini disebabkan beberapa hal.
Di antaranya karena adanya larangan pemerintah dalam mempromosikan rokok. Larangan ini sangat tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahkan, pada pasal 446 ditegaskan, produsen dilarang mengiklankan produk tembakau atau rokok elektronik di media sosial maupun aplikasi elektronik komersial.
Tidak hanya itu. Pada pasal 445 (1) menteri dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Pasal ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok.
Pertanyaan lain yang muncul adalah, promosi rokok tersebut jusru dilakukan PT STTC sebagai produsen di paviliun milik pemerintah daerah, yakni Pemko Pematangsiantar.
Dan promosi tersebut ditempatkan arena PRSU, yang merupakan pusat promosi dan dagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Seharusnya, yang dipromosikan di PRSU itu kan produk usaha masyarakat golongan UKM binaan pemerintah daerah. Bukan produksi perusahaan besar seperti PT STTC yang tercatat sebagai perusahaan pabrik rokok terbesar kelima di Indonesia," kata salah seorang pengunjung.
Lagi pula, pengunjung PRSU hampir semua lapisan masyarakat. Tidak hanya orang dewasa. Tapi juga anak-anak, pelajar dan termasuk orang yang tidak merokok.
"Mungkin saja Pemprov Sumut belum mengetahui kalau Pemko Pematangsiantar menampilkan promosi rokok di arena ini. Semoga ini menjadi perhatian Pemprov Sumut," kata seorang pengunjung.*
PEMATANGSIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial IH (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika je
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Sejumlah siswa di Kabupaten Nias Selatan harus menyeberangi sungai untuk pergi ke sekolah setiap hari. Kondisi itu membuat mer
PERISTIWA
MEDAN Pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mencapai Rp8,9 triliun hingga 22 September 2026. Realisasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap pria berinisial H (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perselisihan akibat berebut remot televisi di sebuah warung kopi di Medan Tuntungan berujung maut. Seorang pemuda berinisial LT (26)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat enam bangunan cagar budaya yang berada di wila
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian W (30), mantan istri polisi yang ditemukan tewas di Kota
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua TP PKK, sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sum
PEMERINTAHAN