Sambut HUT ke-67, Pemuda Pancasila Binjai Bagikan 500 Goni Beras kepada Warga dan Panti Asuhan
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH – Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menegaskan, jika pemerintah pusat dinilai terus mengabaikan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, maka eksplorasi dan eksploitasi Blok Andaman lebih baik dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan Taufiq kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) tersebut, proyek gas Blok South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dan ditargetkan mulai berproduksi pada 2028 berada di kawasan yang berkaitan erat dengan kewenangan Pemerintah Aceh.
Ia menjelaskan, gas dari lepas pantai utara Aceh nantinya akan diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang berada di laut.
Taufiq mengacu pada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.
Menurutnya, surat tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi pada kawasan laut 12 hingga 200 mil.
"Surat ini membuka peluang dan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas sejauh 12 hingga 200 mil."
Menurut Taufiq, kebijakan tersebut memperluas kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas di wilayah lepas pantai yang sebelumnya berada di luar jangkauan pemerintah provinsi.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Namun, menurutnya, koordinasi tidak berarti menghilangkan hak Aceh atas sumber daya alam yang berada di wilayah tersebut.
Taufiq menilai posisi geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan kawasan Pulau Andaman menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91 yang menurutnya mengatur hak pengelolaan Aceh hingga kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Ia juga menyoroti nota kesepahaman antara BPMA dan SKK Migas yang ditandatangani pada Mei 2026 terkait kerja sama pengelolaan migas di atas 12 mil laut.
Menurutnya, kerja sama tersebut seharusnya dikaji kembali karena Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan implementasi dari MoU Helsinki 2005.
Taufiq juga mengkritik skema bagi hasil dalam proyek tersebut.
Ia menilai porsi bagi hasil yang disebut sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Aceh.
"Hal yang sangat disesali adalah, Gas milik Aceh, tetapi pembagiannya sebagai hasil eksploitasi, berdasarkan persetujuan Rencana Pengembangan (PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, skema bagi hasil yang tercantum saat ini adalah 4% untuk gas dan 6% untuk minyak. Ini sama sekali tidak rasional."
Menurutnya, Aceh selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional tetap harus menghormati ketentuan dalam UUPA sebagai dasar hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Di akhir pernyataannya, Taufiq menyampaikan sikap tegas apabila pemerintah pusat tetap dinilai tidak memberikan ruang yang adil terhadap kewenangan Aceh.
"Maka batalkan saja eksplorasi serta eksploitasi Blok Andaman, ini lebih baik, bermartabat, beradab bagi Aceh. Sehingga tidak terus menerus Aceh dipermainkan dengan kebijakan politik-ekonomi yang selalu merugikan Aceh."
Ia juga berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat UUPA dan kekhususan Aceh.* (ad)
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persaingan pasar ponsel global berubah drastis dalam 15 tahun terakhir. Nokia dan BlackBerry, dua merek yang pernah berjaya pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Ulos dikenal sebagai kain tradisional masyarakat Batak yang kerap digunakan dalam berbagai upacara adat.Namun, kain ini tidak seka
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai mera
EKONOMI