Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91 yang menurutnya mengatur hak pengelolaan Aceh hingga kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Ia juga menyoroti nota kesepahaman antara BPMA dan SKK Migas yang ditandatangani pada Mei 2026 terkait kerja sama pengelolaan migas di atas 12 mil laut.
Menurutnya, kerja sama tersebut seharusnya dikaji kembali karena Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan implementasi dari MoU Helsinki 2005.
Taufiq juga mengkritik skema bagi hasil dalam proyek tersebut.
Ia menilai porsi bagi hasil yang disebut sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Aceh.
"Hal yang sangat disesali adalah, Gas milik Aceh, tetapi pembagiannya sebagai hasil eksploitasi, berdasarkan persetujuan Rencana Pengembangan (PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, skema bagi hasil yang tercantum saat ini adalah 4% untuk gas dan 6% untuk minyak. Ini sama sekali tidak rasional."
Menurutnya, Aceh selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional tetap harus menghormati ketentuan dalam UUPA sebagai dasar hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Di akhir pernyataannya, Taufiq menyampaikan sikap tegas apabila pemerintah pusat tetap dinilai tidak memberikan ruang yang adil terhadap kewenangan Aceh.
"Maka batalkan saja eksplorasi serta eksploitasi Blok Andaman, ini lebih baik, bermartabat, beradab bagi Aceh. Sehingga tidak terus menerus Aceh dipermainkan dengan kebijakan politik-ekonomi yang selalu merugikan Aceh."
Ia juga berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat UUPA dan kekhususan Aceh.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.