Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan adanya praktik mafia beras yang disebut telah merugikan masyarakat dan petani.
Salah satu grup perusahaan penggilingan beras diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Amran menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Kementerian Pertanian bertajuk "Darurat Mafia Beras" yang membahas kondisi tata niaga beras nasional.
Baca Juga:
Menurut Amran, praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara dan konsumen.
Ia menyebut kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai sekitar Rp98 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memperkirakan terdapat potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
"Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Amran menegaskan keuntungan besar yang diperoleh dari praktik tersebut bukan merupakan keuntungan bisnis yang normal.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," ujar Amran.
Amran menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program melalui kementerian dan lembaga, BUMN, transfer ke daerah, serta pembiayaan.
Dari dukungan anggaran tersebut, produksi padi nasional disebut mencapai nilai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras mencapai 34,69 juta ton.
Namun, menurut Amran, pembagian keuntungan dalam rantai pasok beras masih belum berjalan secara adil.
Ia menyebut petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari total nilai ekonomi yang besar, sementara pengusaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) mendapatkan porsi keuntungan terbesar.
"Dari hasil analisis tersebut, satu grup perusahaan diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras," kata Amran.
Kementerian Pertanian juga menemukan adanya dugaan pelanggaran mutu pada sejumlah produk beras premium yang beredar di pasaran.
Amran mengatakan hasil pengawasan menunjukkan tingkat ketidaksesuaian beras premium terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) mencapai 85,56 persen.
"Pelanggaran tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik yang merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak sesuai dengan label dan standar yang ditetapkan," ujarnya.
Kementerian Pertanian memperkirakan sekitar 39,75 persen atau sekitar 12,2 juta ton dari total peredaran beras premium merupakan produk yang tidak sesuai standar.
Nilai kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Pemerintah juga mengungkap sejumlah langkah penindakan terhadap dugaan praktik mafia pangan.
Amran menyebut Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus dengan 77 tersangka.
Kasus tersebut terdiri dari dugaan pelanggaran sektor beras, pupuk, minyak goreng, hingga keterlibatan pegawai internal.
Khusus perkara beras, sepanjang 2025 tercatat terdapat 30 kasus dengan 36 tersangka.
Sementara pada 2026 terdapat sejumlah perkara yang masih dalam proses penanganan.
Menurut Amran, langkah penegakan hukum harus terus dilakukan agar rantai distribusi pangan tidak dikuasai oleh pihak tertentu yang merugikan masyarakat.
Amran menjelaskan, dari total produksi gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, penggilingan besar memiliki peran dominan dalam penyerapan gabah.
Sebanyak 1.056 penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam disebut menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional atau sekitar 25 juta ton per tahun.
Sementara itu, ratusan ribu penggilingan kecil menyerap jumlah yang hampir sama.
"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," kata Amran.
Ia menilai panjangnya rantai distribusi mulai dari petani, pengepul, distributor, pedagang grosir hingga ritel membuat margin keuntungan semakin besar berada di pihak perantara.
Pemerintah kemudian mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memangkas jalur distribusi agar beras dapat tersalurkan lebih langsung dari petani kepada masyarakat.
Skema tersebut diperkirakan dapat menciptakan margin ekonomi yang lebih adil hingga Rp50 triliun bagi petani dan konsumen.
Amran menilai kondisi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam tata niaga pangan.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan permainan harga, penimbunan, atau praktik distribusi pangan yang merugikan petani maupun konsumen.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.