BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

29 Musisi dan Penyanyi Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Justin Nova - Sabtu, 15 Maret 2025 17:22 WIB
201 view
29 Musisi dan Penyanyi Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

jakarta -Sebanyak 29 musisi dan penyanyi dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para pelaku industri musik.

Kuasa hukum para pemohon, Panji Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredakan kegaduhan yang berkembang seputar izin (lisensi) membawakan lagu dan royalti untuk performing rights.

Baca Juga:

Ia menilai bahwa ruang publik sudah sangat gaduh dan banyak terjadi misinformasi terkait permasalahan ini.

"Menurut saya yang paling benar adalah ke MK, karena ruang publik udah gaduh, gak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi," ungkap Panji saat ditemui di kantornya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Panji juga menambahkan bahwa permohonan uji materi ini merupakan langkah konstitusional untuk mencari kejelasan terkait aturan tentang performing rights yang dianggap membingungkan dan menimbulkan penafsiran yang beragam.

Dalam permohonan tersebut, ada lima pasal dalam UUHC yang dipersoalkan, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Panji menjelaskan, usulan mereka adalah agar empat dari lima pasal tersebut tetap dinyatakan konstitusional, namun dengan penjelasan tambahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), hingga orang bisa menafsirkan macam-macam.

Jadi, kalau itu diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin gak ada masalah lagi," kata Panji.

Lebih lanjut, Panji juga menekankan bahwa langkah yang diambil oleh 29 penyanyi dan musisi ini adalah cara yang elegan untuk menangani masalah hukum yang sedang terjadi.

Mereka pun siap untuk mengikuti keputusan dari Majelis Hakim MK, apa pun hasilnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Vidi Aldiano Ungkap Alasan Diam soal Kasus Hak Cipta, Fokus Lawan Kanker
Luhut soal Revisi Garis Kemiskinan: Bukan Hal Aneh, Tapi Kebutuhan
Lagu “Nuansa Bening” Versi Vidi Aldiano Resmi Dihapus dari Spotify, Kuasa Hukum Keenan Nasution Angkat Bicara
PKS Dorong Revisi UU Pemilu Rampung 2025 demi Persiapan Matang Jelang 2029
Sindiran Pedas Kunto Aji: Panitia Kurban Lebih Rapi dari LMKN Urus Royalti
Eight Mile Style Gugat Meta Rp 1,7 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Eminem
komentar
beritaTerbaru