Salah Kaprah Stok BBM 21 Hari: Pertamina dan DEN Klarifikasi Soal Cadangan Energi Nasional
JAKARTA Menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri 2026, isu ketahanan energi kembali menjadi sorotan publik. PT Pertamina (Persero) menegaska
EKONOMI
JAKARTA -Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari.
Isa Zega dinilai telah menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik korban melalui unggahan di media sosial.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian secara materiil maupun non-materiil," ujar Jaksa David Christian saat membacakan tuntutan.
JPU menyatakan Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagai respons atas tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025.
Isa juga menyebut bahwa penerapan Pasal 27B dinilai berlebihan terhadap dirinya.
"Saya akan sampaikan pembelaan saya secara lengkap di sidang berikutnya. Pasal itu berlebihan, ini bukan pembunuhan karakter besar-besaran," ujar Isa usai sidang.
Majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal tersebut dengan agenda mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini turut menarik perhatian publik lantaran menyangkut dua figur terkenal.
Bahkan sejumlah selebriti seperti Nikita Mirzani turut mengomentari kasus ini dan menyebut Shandy Purnamasari sempat mengalami tekanan hingga mengalami pendarahan akibat ulah Isa Zega.*
(di/a008)
JAKARTA Menjelang momen Ramadan dan Idul Fitri 2026, isu ketahanan energi kembali menjadi sorotan publik. PT Pertamina (Persero) menegaska
EKONOMI
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelapa sawit sebagai &039tanaman ajaib&039 sempat menuai sorotan dan sind
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI