Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Bersama Bupati Asahan dan Dirut Bank Sumut
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dalam konsernya di tiga kota—Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023—tanpa meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu.
Proses hukum telah berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 9 Desember 2024. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menghadiri sidang tersebut dan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Margareth menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang selalu menaati aturan hukum dalam setiap kerja sama dan pertunjukannya.
“Prinsipal (Agnez Mo) santai saja. Dia taat pada Undang-Undang dan selama ini setiap kerja sama tidak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Baru kali ini saja ada masalah seperti ini,” ujar Margareth kepada awak media usai sidang.
Margareth menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak menyangka dirinya akan digugat oleh Ari Bias. Meski begitu, penyanyi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional ini tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Dia tidak minta apa-apa, karena memang gugatan ini adalah hak penggugat. Prinsipal kita kooperatif, selalu mengikuti ketentuan hukum dalam setiap pertunjukan,” imbuhnya.
Ari Bias Tuntut Hak Sebagai Pencipta Lagu
Ari Bias, selaku penggugat, mengaku kecewa karena lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan oleh Agnez tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu.
“Orang mau upaya hukum itu wajar. Kita hormati saja proses ini,” ujar Margareth menanggapi gugatan tersebut.
Meski tengah digugat, Margareth memastikan bahwa Agnez tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Selama ini Agnez sangat menghormati hukum. Gugatan ini adalah bagian dari hak penggugat, dan kami akan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Margareth.
Kasus Masih Berlanjut
Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama karena Agnez Mo dikenal sebagai artis yang selalu menjaga profesionalitas dan reputasi di dunia musik.
(N/014)
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
LANGKAT Momen Lebaran tahun ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi oleh zuriat Sultan Langkat. Mereka mengunjungi Sekreta
POLITIK
BINJAI Hadyan Haqqul Yaqin Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menggelar Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal (H
AGAMA
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menekankan pentingnya melestarikan tradisi lubuk larangan, yan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai elektrifikasi rumah tangga dan transportasi melalui kompor listrik dan kendaraan list
EKONOMI
JAKARTA Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berangkat ke Jepang dalam rangka memenuhi undangan Kaisar Naruhito. Kunjungan ini dijadwal
POLITIK
LOS ANGELES Ribuan orang turun ke jalan di pusat kota Los Angeles (LA), Amerika Serikat, dalam aksi protes besarbesaran bertajuk No Ki
INTERNASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dibujuk a
POLITIK
AUSTRALIA Warga di barat laut Australia dibuat ngeri ketika langit tibatiba berubah merah darah saat Siklon Narelle menerjang wilayah S
INTERNASIONAL