
Nurdin Halid Tegaskan Isu Munaslub Golkar untuk Lengserkan Bahlil adalah Hoaks
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
Politik
JAKARTA -Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dalam konsernya di tiga kota—Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023—tanpa meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu.
Proses hukum telah berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 9 Desember 2024. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menghadiri sidang tersebut dan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Baca Juga:
Margareth menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang selalu menaati aturan hukum dalam setiap kerja sama dan pertunjukannya.
“Prinsipal (Agnez Mo) santai saja. Dia taat pada Undang-Undang dan selama ini setiap kerja sama tidak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Baru kali ini saja ada masalah seperti ini,” ujar Margareth kepada awak media usai sidang.
Baca Juga:
Margareth menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak menyangka dirinya akan digugat oleh Ari Bias. Meski begitu, penyanyi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional ini tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Dia tidak minta apa-apa, karena memang gugatan ini adalah hak penggugat. Prinsipal kita kooperatif, selalu mengikuti ketentuan hukum dalam setiap pertunjukan,” imbuhnya.
Ari Bias Tuntut Hak Sebagai Pencipta Lagu
Ari Bias, selaku penggugat, mengaku kecewa karena lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan oleh Agnez tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu.
“Orang mau upaya hukum itu wajar. Kita hormati saja proses ini,” ujar Margareth menanggapi gugatan tersebut.
Meski tengah digugat, Margareth memastikan bahwa Agnez tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Selama ini Agnez sangat menghormati hukum. Gugatan ini adalah bagian dari hak penggugat, dan kami akan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Margareth.
Kasus Masih Berlanjut
Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama karena Agnez Mo dikenal sebagai artis yang selalu menjaga profesionalitas dan reputasi di dunia musik.
(N/014)
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan KriminalMEDAN Sebanyak 500 personil Polri, TNI, dan instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan perhelatan olahraga internasional, 3rd In
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Pra
PolitikJAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Pres
Hukum dan Kriminal