Berdasarkan pasal yang disangkakan, apabila terbukti bersalah, Vadel terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Hingga kini, pihak pengadilan dan kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai detail dakwaan maupun agenda persidangan selanjutnya, mengingat kasus ini termasuk kategori perlindungan anak dan ditangani secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Vadel juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut, hanya menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap putusan terbaik dari majelis hakim.*