Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA -Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025).
Sidang berlangsung tertutup dan sempat diwarnai ketegangan emosional antara pihak keluarga dan terdakwa, khususnya saat anak Nikita Mirzani, LM alias Lolly, memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa Lolly merasa tidak nyaman untuk bersaksi di hadapan ibunya, yang turut hadir dalam persidangan.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," ujar Oya kepada wartawan usai sidang.
Namun, keberatan disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani kepada majelis hakim. Ia meminta agar tetap diizinkan untuk mendampingi proses kesaksian sang anak. Setelah mempertimbangkan, majelis hakim akhirnya memperbolehkan Nikita untuk tetap berada di ruang sidang.
"Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," lanjut Oya.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Vadel Badjideh juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani. Kuasa hukumnya memastikan bahwa permintaan tersebut telah diterima dan ditanggapi oleh pihak Nikita.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah dijawab juga," kata Oya.
Ia pun berharap proses hukum ini bisa segera menemui titik terang, serta dapat diselesaikan secara adil dan damai oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel telah dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak,
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan,
Pasal 348 KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Hingga saat ini, ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.*
(d/j006)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA