Polres Aceh Selatan Gelar Kurve Dukung Gerakan Indonesia Asri, Lingkungan Mako Bersih dan Rapi
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
JAKARTA — Musisi dan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, kembali membuka kisah masa lalunya bersama mantan istri, Maia Estianty, dalam sebuah wawancara podcast bersama Denny Sumargo, Kamis (10/7/2025).
Dalam percakapan itu, Dhani mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Maia semasa mereka masih menjadi pasangan suami istri.
Dhani bahkan menyebut, insiden tersebut sempat membuatnya harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Soal KDRT, saya justru yang pernah kena. Anak-anak saya tahu persis, saya tidak pernah berlaku kasar terhadap ibunya," ujar Ahmad Dhani.
Dhani menambahkan bahwa salah satu anak mereka, El Rumi, menjadi saksi langsung atas peristiwa tersebut.
Ia mengisahkan bahwa dirinya pernah dilempar remote televisi oleh Maia hingga mengenai wajahnya.
"Kalau El malah pernah lihat saya dilempar pakai remote TV. El pernah lihat itu," ucapnya.
Peristiwa serupa juga pernah diungkap Dhani pada tahun 2007 lalu.
Saat itu, ia menyebut kekerasan terjadi setelah Maia memarahi El Rumi yang dianggap tidak menjalankan tugas sekolah, yang kemudian memicu pertengkaran.
Ahmad Dhani dan El sempat tertawa yang dianggap Maia sebagai bentuk ejekan, hingga akhirnya insiden pelemparan terjadi.
Dhani menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas beberapa penuturan Maia yang kerap membahas kisah masa lalu mereka di berbagai kanal podcast.
Ia merasa tidak nyaman dengan narasi yang menurutnya hanya menyudutkan dirinya dan keluarga.
"Saya heran, dia sudah punya suami, tapi masih menceritakan masa lalu dengan mantan suaminya di mana-mana," ungkap Dhani.
Ia pun mengaku terpaksa membuka sisi lain dari kisah rumah tangganya yang dulu, sebagai bentuk klarifikasi dari rumor yang beredar.
"Apa yang saya lakukan ini bukan untuk menyerang, tapi sebagai penyeimbang atas informasi yang beredar di masyarakat," jelasnya.
Dhani menegaskan bahwa dirinya memahami sepenuhnya dampak hukum dari tindakan KDRT dan mengingatkan pentingnya sikap adil dalam melihat permasalahan masa lalu.
"Saya paham betul bahwa KDRT itu pelanggaran hukum, dan itu tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun," tambahnya.
Melalui wawancara tersebut, Dhani berharap agar kisah masa lalu tidak terus dibawa ke ranah publik dan mengimbau semua pihak untuk saling menghormati kehidupan pribadi masing-masing yang telah berjalan dengan arah berbeda.*
(tb/a008)
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL